Di Indonesia ini kita sering melihat dan melaksanakan berbagai macam walimah yang tak jarang juga tercampur dengan tradisi dan bukan semata seperti sunnah yang dijalankan Rasulullah SAW. Selain walimatul ursy (walimah pernikahan) di masyarakat sering pula mengadakan walimah khitan, aqiqah, khatam Quran, menempati rumah baru, berangkat haji, dan lainnya.
Walimah merupakan amalan yang sunnah. Hal ini sesuai dengan hadist riwayat Anas bin Malik, bahwa Nabi Salallahu Alaihi Wassalam pernah berkata kepada Abdurrahman bin Auf:
"Adakan walimah, meski hanya dengan dengan satu kambing." (Muttafaqun Alaih).
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Rasulullah SAW pernah melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau bertanya: "apa ini?""Wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita dengan (mas kawin) seberat biji emas," jawab Abdurrahman. Lalu beliau mengucapkan: "Mudah-mudahan Allah memberkati kalian. Adakanlah walimah, meski hanya dengan seekor kambing." (HR. At-Tirmidzi). Imam At-Tirmidzi mengatakan, "ini merupakan hadits hasan sahih."
Jumhur ulama berpendapat, bahwa walimah merupakan suatu hal yang sunnah dan bukan wajib.
Tentang macam-macam walimah (undangan makan) secara rinci, antara lain dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab Fat-hul Bari Syarh Shahih Bukhari. Beliau menyatakan bahwa An Nawawi rahimahullah, yang mengikuti Al Qadhi ‘Iyaadh rahimahullah, menyebutkan walimah itu ada 9 macam:
1. Al-I’dzaar atau al ‘udzrah, yaitu walimah karena khitan.
2. A- ‘Aqiiqah, walimah karena kelahiran (gembira terhadap bayi).
3. Al-Khurs atau al khur-sh, walimah karena keselamatan seorang wanita dari perceraian. Ada yang menyatakan, al khurs adalah walimah karena kelahiran.
4. Al-‘Aqiiqah, walimah kelahiran khusus hari ke tujuh.
5. An naqii’ah, walimah karena kepulangan orang yang bepergian. Ada yang menyatakan, an naqii’ah adalah walimah yang dibuat oleh orang yang datang (dari safar). Sedangkan walimah yang dibuatkan untuknya dinamakan at tuhfah.
6. Al-Wadhiimah, walimah di saat musibah.
7. Al-Ma’dubah atau al ma’dabah, walimah yang diadakan tanpa sebab. Jika al aa’dubah ini diadakan untuk orang-orang yang ditentukan, maka dinamakan an aaqaraa, jika untuk umum, dinamakan al jafalaa.
8. Walimah, undangan makan karena pernikahan. Ada yang menyatakan, walimah adalah undangan makan setelah dukhul (pengantin baru menggauli isterinya). Adapun undangan makan imlaak (ijab-qabul, acara pernikahan) dinamakan asy syundukh atau asy syundakh. (Kemudian Al Hafizh menambahkan jenis walimah lainnya, yaitu:)
9. Al-Hidzaaq, undangan makan yang dibuat di saat anak kecil pintar (ahli). Ibnur Rif’ah mengatakan: “Al-Hidzaaq adalah undangan makan yang dibuat karena khatm (penutupan), yaitu khatm Al Qur’an”. Begitu dia mengkhususkan. Dan dimungkinkan khatm (penutupan) apa yang dia niatkan. Juga dimungkinkan, hal itu umum pada keahlian anak untuk tiap-tiap pekerjaan.
Walimah-walimah yang disebutkan oleh para ulama di atas, hukum asalnya adalah mubah, karena walimah termasuk urusan keduniaan. Yaitu urusan yang biasa dilakukan oleh manusia karena bermanfaat di dunia ini. Karena hukumnya mubah, maka jangan sampai dianggap sunnah, apalagi wajib, sehingga orang yang meninggalkannya dicela. Atau menganggapnya makruh atau haram, sehingga orang yang melakukannya dicela. Kecuali walimah yang diperintahkan atau dianjurkan oleh agama, sehingga menjadi ibadah wajib atau mustahab. Atau walimah yang dilarang, sehingga manjadi haram atau makruh.
Diantara walimah-walimah di atas, yang diperintahkan atau dianjurkan oleh syari’at yaitu : Walimatul ‘Ursy (walimah pernikahan) dan Walimah Aqiqah pada hari ke tujuh kelahiran bayi. Dalilnya sebagai berikut:
"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) darinya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama" [HR Abu Dauwd, no. 2.838; Tirmidzi, no. 1.522; Ibnu Majah, no. 3.165; Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani]
Diantara walimah-walimah di atas yang dilarang syari’at, yaitu Al-Wadhiimah (walimah saat tertimpa musibah). Misalnya, seperti selamatan kematian yang dilakukan oleh banyak umat Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar